SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memproses 'perampok' uang pajak di Samsat Kelapa Dua.
Ketua Komisi III pada DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan usai adanya pemeriksaan dari Inspektorat.
"Proses hukum tetep berjalan setelah pemeriksaan internal pemprov oleh Inspektorat," katanya saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Baca juga: 'Perampokan' Uang di Samsat Kelapa Dua Dinilai Lalai Pengawasan, APH Diminta Tak Berpangku Tangan
Ia menegaskan, pelaku penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dana yang digelaplan harus tanggung jawab pelakunya mengembalikan ke Bapenda," tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta Bapenda untuk melakukan evaluasi penerimaan pajak online tidak enam bulan sekali, lantaran dinilai terlalu lama.
Hal itu bagian dari antisipasi potensi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tententu yang memanfaatkan jabatannya demi kepentingan individu.
"Komisi 3 meminta untuk dievaluasi sistem penerimaan pajak online tidak 6 bulan sekali, terlalu lama. Antisipasinya jika ada kecurangan," ungkapnya.
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam