LEBAK, TitikNOL - Komisi III DPRD Lebak akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan pihak panitia pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Bojongmanik yang terletak di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik.
Pembangunan USB SMPN 4 Bojongmanik menelan anggaran sebesar Rp3,10 miliar lebih, didanai dari APBN tahun anggaran 2019. Namun pembangunan USB SMP itu dinilai tidak terencana dengan matang dan terkesan dipaksakan.
Selain itu, USB SMP itu berdiri di atas tanah perbukitan tebing karang. Hasilnya, bangunan sekolah didirikan dengan posisi bangunan di trap.
Tak hanya itu, proses pembebasan lahan pun oleh Pemkab, belakangan timbul masalah antara pihak pemilik lahan dengan oknum guru. Pemilik lahan mengaku dimintai uang secara paksa hingga puluhan juta rupiah, pasca transaksi pelepasan hak atas tanah miliknya.
Imad Humaedi, anggota DPRD Lebak dari Komisi III mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kondisi pembangunan USB SMP kepada ketua dan anggota komisi III lainnya untuk berencana memanggil pihak Dindikbud dan penitia pembangunan sekolah tersebut.
"Iya, nanti saya akan sampaikan terlebih dahulu ke rekan anggota dan ketua komisi III. Kemudian untuk kita panggil pihak Dindikbud dan panitia pembangunan. Kita akan pintai keterangan soal pembangunan USB SMP itu," ujar Imad Humaedi, Senin (19/5/2020).
Baca juga: Pengadaan Lahan USB SMPN 4 Bojongmanik Terungkap, Pemilik Lahan Dipaksa Diminta Uang
Ada kesan pembangunan USB SMP itu lanjut Imad, awalnya tidak ada lahan untuk pembangunan sekolah dengan luas yang sesuai minimal sekitar 6.000 persergi dengan kondisi tanah yang datar. Sehingga dipaksakan tanah bukit tebing karang jadi lokasi USB SMP.
"Pengadaan lahan untuk lokasi USB SMP itu seperti dipaksakan, ini ada apa,?. Apa ada kepentingan oknum tertentu pada pembebasan lahan tersebut," imbuh Imad.
Terpisah, Pulung, Kepala Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik membenarkan, USB SMP 4 Bojongmanik dibangun di atas tanah tebing karang dengan ketinggian tebing sekitar 10 meter.
"Iya tebing karang, tinggi tebing waktu itu sekitar 10 meter dari permukaan jalan. Itu waktu pembangunan, tebing karang diratakan pakai alat berat beko." tukasnya. (Gun/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg