SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten akan melakukan efisiensi anggaran di tahun 2016 ini. Salah satu pos anggaran yang dipangkas yaitu honor dan perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS), bahkan sampai 50 persen.
"Nanti honor kita akan rasionalisasikan, kompensasi ke pendapatan. Perjalanan dinas juga gitu (dipangkas). Hampir 50 persen kita pangkas, honor yang macem-macem kita buangin, kecuali honor narasumber ya, " ujar Sekda Banten Ranta Soeharta, seusai rapat rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemprov Banten 2016, di Kantor Inspektorat, KP3B, Selasa (3/5/2016).
Efisiensi anggaran tersebut sebagai tindak lanjut supervisi KPK yang menilai masih banyak perilaku koruptif dan inefisiensi di Pemprov Banten.
Ranta menjelaskan, salah satu permasalahan terdapat pada APBD yaitu belum terintegrasinya sistem perencanaan kegiatan dengan perencanaan penatausahaan keuangan serta manajemen aset daerah.
Rekomendasi KPK yaitu melakukan pembenahan pengelolaan APBD secara transparan, akuntabel dan terintegrasi sejak perencanaan kegiatan, penganggaran, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan sampai pertanggung jawaban dan pelaporan.
"Kami tindaklanjuti melalui rencana aksi yaitu membangun dan mengintegrasikan sistem aplikasi e-planning dan e-budgeting," kata Ranta.
Informasi diperoleh, honor-honor kegiatan dan perjalanan dinas di lingkungan pemprov dan DPRD Banten dinilai boros. Dalam sebulan satu dinas bahkan bisa sampai 20 kegiatan.
Honor kegiatan bervariasi disesuaikan dengan golongan, mulai dari Rp300 ribu sampai lima juta rupoah. Khusus narasumber berbeda lagi, untuk setingkat eselon II honor narasumber sekitar lima juta rupiah. (Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement