JAKARATA, TitikNOL - Fraksi Partai Hanura di DPR ingin membujuk fraksi-fraksi di DPR untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT) segera diselesaikan pada tahun ini.
Bendahara Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengatakan, akan terus memperjuangkan rancangan UU PPRT ini agar segera diselesaikan, yang saat ini sudah masuk dalam Badan Legeslasi (Baleg) DPR.
"Yang pertama mungkin saya akan melakukan buka hati pemerintah, fraksi-fraksi, dan pimpinan DPR untuk menyetujui UU PPRT di paripurna," kata Miryam gedung DPR, Senin (29/2/2016).
Miryam mengatakan, bahwa UU PPRT ini bertujuan untuk melindungi pembantu rumah tangga di tanah air dalam hal kekerasan yang dilakukan oleh majikan."Jangan sampai setelah ada korban kekerasan pada PRT pemerintah baru grasak-grusuk. Pembantu rumah tangga juga sangat rentan terhadap kekerasan sex seual," katanya.
RUU Perlindungan PRT yang kini dibahas di Baleg kata Miryam mencakup beberapa hal dasar seperti upah minimum, jam kerja, pengaturan cuti, dan penentuan bidang kerja.
Seperti diketahui RUU perlindungan PRT ini sebetulnya sudah masuk dalam agenda pembahasan DPR sejak 2004 lalu. Namun hingga kini belum banyak kemajuan yang signifikan. Daft RUU bahkan belum disepakati paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I