SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, mengeluarkan keputusan untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 senilai Rp2.501.203,11.
Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021 yang senilai RpRp2.460.994.54, ada kenaikan kurang lebih Rp40 ribu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, kenaikan UMP berdasarkan keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.280.Huk/2021.
"Kenaikannya Rp40 ribu kurang lebih atau 1,63 persen, jika dibadingkan tahun 2021. Berlakunya mulai 1 Januari 2022," katanya, Jumat (19/11/2021).
Ia menerangkan, keputusan yang diambil Gubernur Banten disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi. Naiknya UPM yang hanya 1,63 persen itu dinilai sudah berkedailan bagi buruh.
"Perhitungan ini sudah dinilai adil dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, masukan pengupahan dan kondisi kentenagakerjaan yang ada di wilayah Provinsi Banten," terangnya.
Ia menyebutkan, dasar hukum dari keputusan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).
"Dengan mempertimbangkan beberapa hal, dan menhikuti aturan yang ada. Dasar hukum adalah rujukan PP 36," tuturnya. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung