SERANG, TitikNOL - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menandatangani keputusan kenaikan UMP 2024, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk 2023, besaran kenaikan UMP 2024 presentasenya 2,5 persen atau setara dengan Rp66.532.
Sehingga, UMP Banten dari Rp2.661.280 bertambah menjadi Rp2.727.812.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, formula kenaikan UMP 2024 disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan alpha.
"Formulanya upah tahun ini dikali alpha, dikali pertumbuhan ekonomi, dimali dengan laju inflasi," tuturnya. (Son/TN3)

Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten