KOTA SERANG, TitikNOL - Untuk mecegah penyebaran kasus virus Corona (COVID-19) di Banten pasca ditetapkanya status KLB oleh Gubernur Banten Wahin Halim, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut bisa bekerja dari rumah dan tidak harus datang ke kantor.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN pemprov Banten dibolehkan bekerja dari rumah. Namun tidak semua ASN dapat menjalankan tugas dari rumah. Seperti pegawai Dishub, rumah sakit dan Samsat yang sifatnya pelayanyan publik tetap harus dating ke kantor," terang Komarudin kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Senin (16/3/2020).
Menurut Komarudin, pihaknya sudah mengelompokan ASN yang dapat bekerja di rumah dan kantor menjadi tiga kelompok. Yaitu, ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik yang berjumlah sekitar seribu orang yang ada di kantor Samsat, rumah sakit, Perpustakaan, SatpoPP dan Dinas Perhubungan diwajibkkan tetap bekerja di kantor.
”Kalau yang berhubungan dengan pelayanan publik harus tetap masuk kantor,” cetusnya.
Sementara kelompok kedua menurut Komarudin adalah, ASN yang bekerja di bidang administrasi yang berjumlah sekirar 3 ribu orang dapat bekerja dari rumah, karena Pemprov Banten sudah memiliki aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Aparatur Pemerintah).
”Kelompok kedua ini bisa bekerja dari rumah dan kita dapat mengetahui dan memonitor kegiatan mereka dari hari ke hari melalui aplikasi SIKAP,” ujar Komarudin.
Sedangkan kelompok ketiga adalah guru, baik ASN maupun non ASN yang berjumlah sekitar 15 ribu orang juga dapat bekerja dari rumah memberikan pelajaran daring ke para siswa,karena pemorov sudah meliburan sekolah selama dua pekan.
Namun selama libur sekolah tersebut, BKD dapat memonitor kegiatan guru melalui aplikasi SIKAP.
”Artinya pemprov Banten sudah siap untuk melaksanakan himbauan dari pemerintah,para ASN dapat bekerrja dari rumah untuk mencegah penyabaran virus Corona,” tegasnya (TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan