SERANG, TitikNOL - Dalam rangka menjami hak buruh, Pemprov Banten didorong membuka pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara online.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Dede Rohana Putra. Menurutnya, THR bagian dari hak buruh yang wajib dipenuhi perusahaan.
"Kami mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan," katanya, Rabu (20/3/2024).
Dalam pengalamannya mengawasi pemberian THR di 2023, terdapat perusahaan yang tidak sanggup membayar secara sekaligus.
"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sekaligus, sehingga dibagi dua atau lebih kecil. Hal ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal satu minggu sebelum hari raya.
"Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya," ucapnya. (Son/TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam