SERANG, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Banten mulai pekan depan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Para buruh maupun serikat buruh dapat melaporkan jika perusahaan tempat bekerja, mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR dan mudik lebaran, masing-masing kabupaten/kota diharapkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Untung Saritomo, Rabu (22/6/2016).
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai surat edaran yang dilayangkan Pemprov Banten ke kabupaten/pada 20 Juni 2016. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran itu lebih ditekankan di kabupaten/kota, karena biasanya penyelesaian permasalahan THR dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kami di provinsi hanya mengkoordinasikan dan membantu," kata Untung.
Ada delapan poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Sekda Banten tersebut. Antara lain, besaran THR pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12 (bulan).
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing buruh. (Kuk/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis