LEBAK, TitikNOL – Sejumlah kalangan di Kabupaten Lebak, meminta agar kelompok tani (poktan) yang telah dipungli oleh oknum tertentu dengan dalih akan menerima bantuan Hand Tractor, agar segera melapor ke aparat hukum.
Dikatakan Acep Saepudin, selaku praktisi hukum di Kabupaten Lebak, dalih apapun, pungli dalam program bantuan tidak diberbolehkan. Untuk itu ia berharap, agar poktan yang sudah dipungli agar segera melapor.
"Poktan harus berani melapor agar kasus serupa tidak terulang lagi. Jika terbukti, oknum itu bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Acep saat dihubungi TitikNOL, Rabu (18/5/2016) malam.
Menurut Acep, isu adanya pungli pada bantuan hand tracktor pada tahun 2015 sudah menjadi rahasia umum. Informasi itulah yang seharusnya dijadikan dasar oleh para poktan untuk segera melaporkannya.
"Itu sudah merupakan bukti petunjuk awal, untuk di tindaklanjuti sebagai laporan kepada pihak kejaksaan," imbuhnya.
Baca juga: Bantuan Hand Tracktor Belum Terealisasi, Petani di Lebak Dipungli
Terpisah, Nana, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Produksi Pertanian pada kantor Distan Kabupaten Lebak, membantah jika pungutan liar dalam bantuan Hand Tractor mengalir ke pihaknya. Ia pun mempersilahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada pihak yang disebut memungli.
"Nggak ada kang, kalau memang ada tanya lebih spesifik ke DN," singkat Nana.
Seperti diketahui, sejumlah poktan di Kabupaten Lebak, pada 2016 ini direncanakan mendapatkan bantuan Hand Tracktor yang bersumber dari dana Aspirasi salah satu anggota DPR RI Dapil Kabupaten Lebak.
Namun belum juga bantuan diterima, para poktan mengaku sudah dipungli sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta oleh oknum berinisial DN, HDM alis DMG, HLK dan LTF, yang disebut-sebut orang dekat anggota DPR RI tersebut. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19