SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak. Evaluasi Raperda tersebut untuk dilakukan pengkajian dan penilaian guna diketahui bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum, serta peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Najib Hamas mengatakan, dalam pembentukan Perda harus mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
"Karenanya Kemendagri melakukan evaluasi terhadap Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur ini, dan kami menyambut baik,"kata Najib di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (22/5/2018).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 4 ayat (5) menyatakan Perda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan provinsi; kewenangan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi; kewenangan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi; kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan/atau kewenangan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
"Sebelum dievaluasi Kemendagri, kami sudah melakukan konsultasi publik dengan perwakilan masyarakat dari daerah kabupaten/kota. Tujuannya untuk meminta tanggapan, saran dan masukan terhadap materi muatan Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur ini,"ujarnya.
Meski demikian, Najib belum bisa memastikan Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur hasil evaluasi Kemendagri diterima Komisi IV.
"Kami belum menerima draf Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur hasil evaluasi Kemendagri, jadi belum tahu apakah materi muatan Raperda ini ada perbaikan atau tidak. Jika ada kami akan segera melakukan perbaikan,"terangnya.
Diketahui, enam jenis infrastruktur diatur di dalam materi muatan Raperda Prakarsa DPRD tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak. Keenam jenis infrastruktur tersebut, yakni jalan dan jembatan provinsi, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana olahraga, kawasan, kesehatan, dan gedung. (Red)
Empat Hektar Lahan Alang - alang di Rangkasbitung Terbakar
Tes CPNS di Kabupaten Serang Ramah Ibu Hamil
Isco Bakal Hengkang dari Real Madrid, Ini Alasannya
Aktivis di Pandeglang Kecam Oknum KNPI yang Diduga Peras Kepsek
Dua Dari Tujuh Perampok di RPH Cibodas Tewas di Dor
Penanganan Pasca Bencana di Ruas Jalan Cipanas - Citorek Dikritik
Alasan Lukaku Tertarik Gabung ke Chelsea
50 Pasangan Suami Istri di Lebak Nikah Massal
Angka Kemiskinan Tinggi, Pemprov Banten Maksimalkan Program Pro Rakyat