SERANG, TitikNOL - Peluang Banten memiliki Perda tentang pondok pesantren masih terbuka lebar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau untuk melanjutkan Raperda Ponpes tersebut pada 2017.
"Sebenarnya kan bukan ditolak ya, tetapi diselaraskan dengan kondisi daerah. Jadi ada yang perlu direvisi. Insya Allah, kami berharap di 2017 Perda itu terbentuk," kata Kabag Hukum Setwan Banten, Encep Saepudin, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya, jika revisi tersebut sudah rampung pada 2017 akan kembali diusulkan ke Kemendagri.
"Ya 2017 sudah bisa dilaksanakan lah mudah-mudahan. Karena kalau saya lihat itu bunyi suratnya (dari Kemendagri) itu tidak banyak (yang perlu diperbaiki," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam surat yang diteken Dirjen Otda Sumarsono pada 8 November, disebutkan bahwa pengaturan tentang pondok pesantren merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Namun, Perda tersebut kemudian mendapat dukungan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang kemudian direspon cepat Pemprov Banten dan DPRD untuk menindaklanjuti kelanjutan raperda tersebut. (Kuk/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan