SERANG, TitikNOL - Pengungkapan empat warga Banten yang terjangkit virus Corona oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik. Pasalnya, pengumuman terkait wabah yang berasal dari Wuhan, China itu hanya boleh diungkapkan ke publik oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, Kemenkes tidak pernah memberikan mandataris atau perintah kepada Kepala Daerah untuk mempublish pasien yang positif virus Corona.
Sebab, apabila setiap Kepala Daerah mengumumkan pasien Covid 19, hanya akan membuat kegaduhan dan kepanikan di kalangan masyarakat. Bahkan lebih jauh, pria yang akrab disapa Yuri itu mempertanyakan hasil data yang dimiliki dari Gubernur Banten.
"Saya sendiri tidak bisa menanggapi wong saya juga nggak ngerti datanya dari mana. Yang pasti saya tidak akan ngasih data itu ke pimpinan daerah. Saya ngasihnya ke Dinas Kesehatan. Kami tidak pernah memberikan mandat kepada daerah untuk mengumumkan," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (12/03/2020).
Baca juga: Bertambah, Gubernur Umumkan Empat Warga Banten Terjangkit Virus Corona
Menurutnya, data hasil uji laboratorium tentang positif dan negatif pasien virus Corona hanya akan diberikan kepada dokter yang menanganinya. Mengingat, diagnosa ini merupakan rahasia medis dan hanya boleh diketahui oleh pasien sendiri.
"Makanya pertanyaan saya dapat data dari mana gitu? Data yang kami berikan hanya kepada dokter penanggungjawab pasien, karena dokter ini ngerawat pasien. Dan diagnosa itu hak pasien untuk tahu dan diagnosa itu adalah rahasia medis. Oleh karena itu tidak akan dikasihkan ke kepala daerah," jelasnya.
Disisi lain, dia juga menuturkan, bahwa data pasien positif Covid 19 akan diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) di setiap daerah untuk mentracing riwayat kontak pasien dengan orang. Hal ini dilakukan agar masyarakat terkontrol. Bukan malah menjadi konsumsi publik.
"Kemudian diagnosa itu diberikan, bukan diagnosa ya, tapi data orang diberikan kepada Dinas Kesehatan dalam konteks untuk kepentingan kontak tracing. Untuk mencari kontak dengan siapa? Kapan? Dimana? Dalam rangka mencari penularan yang lain. Hanya berhenti disitu, bukan kemudian di publish," terangnya.
Yuri menjelaskan, dalam konteks penanganan virus Corona, hanya pihak pusat yang memiliki kewenangan untuk memberikan dan menyatakan hasil uji lab.
"Yang bisa memeriksa virusnya hanya pusat. Iya nanti saya akan tanya ke Dinas Kesehatan dapat dari mana datanya. Ya nggak (ada konfirmasi ke Pusat) lah," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19