TANGSEL, TitikNOL - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengurungkan niatnya membentuk satuan tugas (satgas) Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada bulan ini.
Pasalnya, persoalan itu terkendala oleh narasumber yang dipilih oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berhalangan hadir, Jum'at (3/5/2019).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Tangsel, Iin Sofiawati, saat dikonfirmasi perihal niat sebelumnya berencana membentuk satgas Perda KTR pada bulan Mei 2019.
"Tadinya sudah diagendakan pada Jum'at, tanggal 3 Mei 2019. Tapi narsumnya berhalangan mas, jadi ditunda abis lebaran. Nanti saya kabari ya, karena puasa nggak bisa ngadain kegiatan,"kata Iin Sofiawati melalui jejaring whatsAap.
Satgas Perda KTR jika merujuk pada pasal 17 Perda no. 4 tahun 2016, satgas itu hanya melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penegakan Perda KTR.
Satgas itu nantinya dipilih dari orang-orang pilihan dari unsur pemda, akademisi dan masyarakat yang dibentuk oleh Walikota Tangerang Selatan.
Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai Pemkot Tangsel khawatir akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rokok yang diperkirakan mencapai 7 milliar.
"Khusus terkait indikator tentang kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, upayanya masih kurang optimal. Tangsel khawatir kehilangan PAD dari iklan rokok, katanya sampai 7 M. Di Tangsel PAD dari iklan rokok lebih diutamakan daripada perlindungan anak dari adiksi rokok,"jelas Lisda Sundari. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan