TANGSEL, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah gencar-gencarnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jum'at (12/2/2021).
Dalam menegakkan Perda tersebut, Satpol PP menyasar beberapa wilayah, yakni di Balaikota Tangsel, perkantoran dan Pasar Ciputat. Dalam giat tersebut, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil terjaring razia dan mendapatkan teguran.
Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry kepada wartawan menyampaikan hasil sidak penegakan Perda KTR.
Menurut Muksin, dalam sidak itu petugas menyita puluhan asbak rokok dari komplek Balaikota Tangsel, perkantoran dan pasar tradisional.
"Pada saat kita melakukan sidak, didapati puluhan yang melanggar KTR di pasar, dan di kelurahan dan kecamatan ada belasan yang terjaring razia, dan asbaknya kita amankan," terang Muksin kepada TitikNOL.
Meski begitu, Muksin menjelaskan, saat ini pihaknya baru bisa memberikan teguran kepada para pelanggar Perda KTR. Untuk, itu pada bulan Maret, kata Muksin, pihaknya baru bisa memberikan sanksi bagi pelanggar berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
"Penindakan berupa sanksi tipiring bagi perokok baru bisa dilakukan pada bulan selanjutnya, setelah masyarakat mengetahui secara luas adanya perda tentang larangan merokok tersebut. Kita masih sidak yang sifatnya peringatan dan kita amankan asbaknya, ada puluhan asbak rokok. Nanti kalau kita razia lagi, baru kita terapkan tipiringnya. Jadi di bulan ini, bulan Februari, kita fokus pada peringatan," jelas Muksin.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 4 tahun 2016, ada beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
Kawasan tersebut, mulai dari perkantoran, pasar, tempat wisata atau rekreasi, tempat hiburan, hotel, restoran, dan taman kota. Selain itu, terdapat tempat yang juga dilarang seperti halte, terminal, sarana olahraga, stasiun kereta api, bandar udara, pusat perbelanjaan dan toko modern. (Don/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos