CILEGON, TitikNOL - Pejabat eselon II atau setingkat dengan kepala dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon akan diturunkan pangkatnya menjadi eselon III jika kinerjanya buruk. Hal itu ungkapkan Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, saat usai menggelar apel bersama di aula gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa ( 8/3/2016).
Dijelaskannnya, para pejabat eselon II yang memiliki cacatan buruk dan kurang disiplin akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Tidak hanya masalah kedisiplinan, mereka (pejabat eselon II) yang penyerapan anggarannya rendah juga di pertanyakan kinerjanya," tegas Iman.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, penyerapan anggaran rendah itu membuktikan bahwa kinerjanya pejabat tidak tercapai.
"Seandainya penyerapan anggarannya hanya mencapai 30 persen, maka pejabat eselon yang bersangkutan nanti akan dipindahkan ke Dinas yang lain. Namun, jika di dinas yang baru itu juga kinerjanya masih tetap tidak tercapai, maka akan dilakukan evaluasi hingga penurunan pangkat dari eselon II ke eselon III. Karena dianggap tidak mampu," Katanya.
Ia khawatir, jika kinerja tidak tercapai dan penyerapan anggaran rendah, otomatis program pembangunan di Kota Cilegon menjadi tidak berjalan. (Ar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis