LEBAK, TitikNOL - Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, dipastikan bakal sidak lokasi tambang emas Ilegal di wilayah Kecamatan Cihara dan Kecamatan Pangarangan.
Adapun dua lokasi tambang emas ilegal itu antara lain di Blok Patat Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan.
Sementara di Blok Cisaat, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara kembali beroperasi meski telah ditutup dan dipasang garis polisi.
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Rohan, sidak kedua lokasi tambang emas ilegal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Komisi IV dipastikan sidak ke lokasi tambang emas ilegal tersebut," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Terpisah, Kasatpol PP Kecamatan Cihara, Syawal mengaku telah dihubungi Komisi IV DPRD Lebak akan melakukan sidak ke lokasi tambang emas di Blok Cisaat, Desa Mekarsari.
"Iya betul, saya sudah dihubungi oleh anggota dewan dari Komisi IV akan sidak," katanya (Gun/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten