KOTA TANGERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kini memiliki kebijakan baru. Kebijakan itu terkait penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan.
Kebijakan diambil menyusul adanya Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Suparlan mengatakan, kebijakan penghapusan denda keterlambatan administrasi tersebut dilakukan guna memaksimalkan pelayanan publik.
Menurut Erlan, kebijakan tersebut dinilai sangat membantu untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan administrasi. Seperti pengurusan surat kematian, pengurusan domisili pindah dan pembuatan akta kelahiran.
"Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil menghapus denda keterlambatan pengurusan surat kematian, pengurusan domisili pindah dan pembuatan akta kelahiran. Penghapusan denda itu berlaku sejak Rabu (31/10/2018) kemarin," terang Erlan Suparlan kepada TitikNOL, Kamis (1/11/2018).
Kendati demikian, terkait adanya kebijakan baru penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan, pihaknya mengaku akan mulai melakukan sosialisasi agar kebijakan penghapusan denda tersebut dapat dimaksimalkan oleh masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Kota Tangerang. (Don/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya