CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kota Cilegon, menggelar operasi yustisi di Kelurahan Citangkil dan Kelurahan Masigit.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berduaan di dalam kamar kostan.
Tiga pasangan bukan suami istri tersebut diamankan petugas gabungan, dari sebuah kostan di Kelurahan Masigit dan Citangkil.
Tidak hanya menjaring tiga pasangan bukan suami istri, dalam operasi yustisi ini juga petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 penghuni kostan yang tidak memiliki KTP Kota Cilegon atau keterangan kependudukan non permanen.
Mereka yang terjaring razia itu, selanjutnya digelandang ke Kelurahan Citangkil untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pendatang yang tinggal di Kota Cilegon.
"Mereka yang terjaring razia ini rata-rata dari Serang, Tangerang dan Lampung. Mereka kebanyakan tidak memiliki surat keterangan kependudukan non permanen sehingga kita amankan," ungkap Sukroni, Selasa (11/8/2020).
Tiga pasangan bukan suami istri dan puluhan penghuni kontrakan yang terjaring razia tersebut, akhirnya
diperbolehkan pulang ke tempat masing-masing setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23