TANGERANG, TitikNOL - Dalam rangka melayani informasi kepada publik dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memperkenalkan sebuah aplikasi baru.
Aplikasi sistem informasi pemilihan atau dikenalkan dengan sebutan "Sipil" tersebut mulai diperkenalkan ke publik dalam launching yang digelar KPU Kota Tangerang di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (27/3/2018).
Sementara, Komisioner KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menjelaskan dengan adanya aplikasi "Sipil" tersebut samgat diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam layanan informasi dan transparansi terhadap kinerja KPU Kota Tangerang yang dimulai dari tahapan pemutakhiran hingga pencoblosan.
"Dari layanan informasi sipil ini ada menu yang bisa mengkroscek dimana lokasi TPS warga Kota Tangerang yang sudah terdaftar di 3091 TPS yang ada dari 104 kelurahan," ungkap Syailendra kepada TitikNOL.
Pantauan TitikNOL melalui web sipil.kpu-tangerangkota.go.id, aplikasi yang diberi nama "Sipil" (Sistem Informasi Pemilih) kali ini dapat dibilang sangat mudah untuk dimanfaatkan masyarakat.
Kendati begitu, dalam pelayanan "Sipil" juga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam pencarian data pemilih, hanya cukup dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai bahan pencarian informasi (Don/TN1).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya