JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi I DPR RI, Elnino M Husein Mohi mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa DPR terlalu banyak membuat Undang-Undang adalah hal yang keliru.
Menurut Elnino, pernyataan Joko Widodo menunjukan bukan seorang Presiden tetapi sebagai pengamat. Perencanaan pembuatan Undang-Undang selalu melibatkan Presiden. Hanya dengan menyatakan tidak setuju maka Presiden dapat menunda atau membatalkan sebuah RUU.
"Jadi, gak perlu ngomong kayak pengamat gitu deh Jokowi. Cukup dia tidak perlu tandatangan persetujuan RUU. Kita doakan semoga Presiden yang satu ini semakin memahami tata negara yg ada dalam UUD NKRI 1945," ujar Elnino saat dihubungi, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Lanjutnya, selama ini yang paling banyak mengusulkan Undang-Undang adalah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, ia jua meminta agar Presiden Joko Widodo kembali memeriksa Undang-Undang yang sudah disepekati.
"Semua Undang-Undang yang sudah dibuat sejak Oktober 2014 sampai sekarang ini apakah tidak ditandatangani Presiden? Coba dicek lagi, jangan sampai beliau tanda tangani yang beliau tidak setujui," ungkapnya.
Seperti diketahui saat menghadiri dialog publik di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/3), Presiden Jokowi meminta DPR jangan banyak-banyak membuat UU. Apalagi sampai menyentuh angka 40-50 dalam satu tahun. Walaupun, ia mengaku tahu mengapa wakil rakyat senangnya banyak. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I