CILEGON, TitikNol – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon segera melakukan penertiban pedagang liar yang berjualan diatas saluran drainase Pasar Blok F, Kota Cilegon. Penertiban PKL telah melanggar aturan dengan berjualan diatas saluran sehingga terjadi penyumbatan air.
Asda II Setda Kota Cilegon, Dana Sujaksani menjelaskan, penertiban PKL di Pasar Blok F ini akan melibatkan semua OPD. Seperti, Dinas Perindag Kota Cilegon, Dinas Satpol PP Kota Cilegon dan Dinas PUPR Cilegon
“Koordinasi ini bertujuan untuk mensinkronkan agenda penertiban pedagang dengan program penataan saluran air secara menyeluruh. Dengan demikian, pembersihan area atas saluran bisa berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur drainase jika diperlukan,” kata Dana usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya,” Senin (13/4/2026).
Dana menegaskan bahwa para pedagang tidak hanya akan ditertibkan, tetapi juga diarahkan untuk pindah ke area bagian dalam pasar.
"Kondisinya bukan soal renovasi besar, tapi karena saluran itu fungsinya untuk aliran air, jadi harus bersih dan clear. Pedagangnya nanti kita pindahkan ke dalam, supaya berjualan sesuai tempat dan fungsinya," tegas Dana.
Kata Dana, Penataan pedagang liar ini non APBD karena bersifat non-fisik, yakni fokus pada relokasi pedagang dan penegakan fungsi tata ruang pasar. Ditargetkan penataan pasar ini akan dilakukan pada 2026.
“Pasar Blok F menjadi prioritas awal sebelum nantinya program serupa menyisir pasar-pasar lain di wilayah Cilegon,” ujar Dana.
Menyadari potensi adanya gesekan atau penolakan dari para pedagang, pemerintah menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi. Komunikasi persuasif akan tetap dikedepankan agar pedagang memahami pentingnya menjaga saluran air demi kenyamanan bersama dan mencegah banjir di lingkungan pasar.
"Jika nanti ke depan ada penolakan, tentu akan kita siapkan langkah-langkah mitigasinya," tutupnya. (Ully)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam