SERANG, TitikNOL - Sebanyak lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang, Banten distop sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemberhentian operasional sementara itu karena lima SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak memiliki mess.
Hal tersebut berdasarkan surat pemberhentian sementara operasional yang ditujukan kepada kepala SPPG di Kota Serang, Banten.
Surat itu dikeluarkan pada 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.
Dalam isi surat tersebut dengan nomor 838/D.TWS/03/2026 yang telah disampaikan sebelumnya, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II telah melakukan pembaruan serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG.
Kemudian berdasarkan update data rekapitulasi SPPG yang belum mendaftarkan SLHS, belum memiliki IPAL serta tidak ada tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, maka Surat Pemberhentian Sementara Operasional dengan nomor 838/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dinyatakan tidak berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Perubahan I atas pemberhentian sementara operasional SPPG sebagaimana terlampir, hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
Daftar SPPG di Kota Serang Diberhentikan Operasional Sementara
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya 2 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess)
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Dalung (tidak mengantongi IPAL dan tidak ada mess)
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 3 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess)
SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 4 (tidak kantongi SLHS dan IPAL)
SPPG Kota Serang Cipare (tidak kantongi IPAL)
Menanggapi itu, Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan pihaknya tengah melakukan konfirmasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Serang terkait penghentian sementara operasional SPPG.
"Saya sedang konfirmasikan ke Korwil ini bagaimana terkait SPPG yang distop sementara, bagi kami inilah suatu ketegasan dari pemerintah manakala mitra dalam hal ini dapur yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Ia menyampaikan keputusan penghentian sementara itu dilakukan setelah BGN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada SPPG untuk melengkapi persyaratan.
Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah persyaratan belum dipenuhi.
"Ternyata bahwa dari pihak BGN sangat tegas terhadap persyaratan yang sudah dikasih waktu selama kurang lebih 1 bulan tidak memenuhi," tegas Yudi.
Terdapat tiga faktor penyebab dihentikan sementara operasional SPPG, di antaranya belum memiliki SLHS, IPAL dan mess.
"Itu yang menjadi titik poinnya, sehingga dari situ ada beberapa yang harus ditindaklanjuti oleh pihak mitra," jelasnya.
Yudi menegaskan Pemkot Serang selama ini terus melakukan pemantauan secara intensif.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG, lanjut dia, bertujuan untuk membantu mempercepat proses koordinasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
"Kalau kepentingannya dari Pemkot jangan sampai masyarakat kota Serang dirugikan. Karena sering muncul ada menu yang tidak sesuai, menu yang disajikan harus sudah sesuai, dan sudah mengandung gizinya menurut kesehatan memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Pemkot Serang Pertimbangkan Tarik Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
Gandeng BRIN, Adde Rosi Optimalkan Peran Keluarga di Lebak untuk Cegah Stunting
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Hadiri HUT ke-25, Ketua DPRD Desak Percepat Pembenahan Pelayanan RSUD Cilegon
Nelayan Hilang di Perairan Pantai Bagedur, Tim SAR Lakukan Pencarian
Jabat Pj Sekda Cilegon, Aziz Setia Putra Gaspol Gali Sumber Pendapatan OPD
Podcast TITIKSIGI - Sempat Keliling Eropa dan Raih Prestasi, GSB Kemana?
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu