JAKARTA, TitikNOL - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Dalam pertemuan itu dibahas tiga hal terkait strategi perlindungan terhadap anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku telah mengatakan kepada Jokowi, Indonesia dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang disertai kejahatan seksual. Namun, hukuman bagi para pelakunya dinilai belum maksimal.
"Pidana pokoknya belum ada. Oleh karena itu kami tadi mengusulkan kepada Presiden. pertama segala bentuk kekerasan terhadap anak seperti perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kejahatan seksual," papar Arits di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Kemudian, kata Arits, Presiden setuju usul Komnas PA agar pemerintah untuk menggalang peran serta masyarakat serta aparatur negara sampai tingkat bawah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak.
Ketiga, tambah Arist, Presiden setuju atas usulan Komnas PA untuk memberikan sanksi atau hukuman kebiri dengan cara suntik kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Persetujuan itu akan diwujudkan dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberatan hukuman.
"Itu yang kami sampaikan yang terpenting itu harus ditetapkan sebagai extraordinary crime tentu dengan arahan presiden. Kita mendapatkan support (dukungan) yang baik," ujarnya. (snc/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini