Minggu, 3 Mei 2026

Pembubaran UPT Pajak Cilegon Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 5 Miliar

CILEGON, TitikNol - Walikota Cilegon, Robinsar menyebut keberadaan UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) pajak Kota Cilegon demi menciptakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Sebab selama ini, keberadaan UPT pajak tidak bekerja dengan optimal dalam mencari sumber-sumber pendapatan untuk Kota Cilegon.

“Secara keseluruhan, kebijakan pembubaran UPT Pajak untuk optimalisasi tugas dan fungsi, sekaligus efisiensi anggaran. Dengan penghapusan UPT, kita bisa menghemat belanja operasional seperti gedung, listrik, air, dan kebutuhan lain. Jika secara total rupiahnya bisa menghemat anggaran Rp 3 hingga Rp 5 miliar dari total operasional beberapa UPT yang ada,” kata Robinsar,” Kamis (16/4/2026) kemarin.

Orang nomor satu di Cilegon ini melihat pendapatan yang dihasilkan petugas UPT pajak masih stagnan. Bahkan tidak ada peningkatan yang signifikan. Bahkan. Ditemukan juga, petugas pajak hanya bekerja sebatas menjalankan tugas rutin, seperti pembagian dan pencetakan, belum sampai pada upaya eksplorasi potensi baru.

“Semestinya, keberadaan UPT bisa lebih aktif mencari dan menambah wajib pajak baru di wilayahnya. Ke depan, peran itu akan kita dorong ke camat dan lurah, karena mereka lebih memahami kondisi wilayah masing-masing dan lebih cepat dalam mengidentifikasi potensi,” jelas Robinsar.

Soal penerapan penghapusan UPT, kata Robinsar, sebenarnya Kajian untuk penghapusan UPT itu sebenarnya sudah lama dilakukan oleh bidang organisasi. Karena memang dari hasil kajian tersebut terlihat bahwa kinerja UPT ini kurang optimal.

“Sejak awal, sudah disampaikan bahwa penghapusan beberapa UPT ini akan dilaksanakan, sekaligus menyesuaikan dengan penerapan perda terkait nomenklatur UPT. Hanya saja memang implementasinya belum dilakukan saat itu.

“Kita targetkan secepat mungkin. Namun kita juga mempertimbangkan keberadaan pegawai P3K, karena masa kontraknya akan habis sekitar Oktober. Nanti ketika dilakukan perpanjangan, penempatan mereka akan disesuaikan dengan struktur yang baru,”

Menurut Robinsar, petugas yang sebelumnya di UPT Pajak, otomatis tidak semuanya di tempatkan di Kecamatan. Mengigat kebutuhan di kecamatan juga terbatas, sekitar 5 sampai maksimal 10 orang. Kedepan, petugas tersebut akan di tempatkan di OPD yang memang masih membutuhkan tenaga di lapangan, seperti di dinas teknis atau pemadam kebakaran.

“Intinya kita ingin efisiensi dan efektivitas. Kalau terlalu banyak pegawai tapi tidak optimal, itu juga tidak tepat. Jadi akan kita sebar sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Untuk target ke depan tentu akan dihitung lebih lanjut. Saat ini kita masih fokus pada penataan sistem dan teknis pelaksanaannya.

“Dan perlu ditegaskan juga, ini tidak akan membebani camat dan lurah, karena tetap akan ada dukungan dari bidang pajak di BKPAD. Nanti akan ada koordinator di tiap kecamatan yang membantu pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya (Ully)

Komentar
Tag Terkait