SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di
Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.
Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.
"Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023," ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).
Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
"Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.
"Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai," ujar Surtaman.
Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.
"Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat," ujar Surtaman. (*)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini