SERANG, TitikNOL - Setelah membentuk tim khusus dan melihat persoalan penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang oleh ahli waris tanah, Pemerintah Kabupaten Serang akan menempuh jalur hukum.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengaku akan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan oknum warga.
Ia juga sudah memberi intruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang.
Baca juga: Pemkab Serang Bentuk Tim Khusus Pasca Penyegelan SMPN 1 Mancak
“Kami punya bukti kepemilikan lahan itu (SMPN 1 Mancak). Kalau misalnya oknum warga itu (yang melakukan penyegelan) tidak puas, silahkan gugat kami. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum supaya tuntas,†kata Tatu.
Menurut Tatu, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan berjanji tidak akan melakukan lagi.
“Tapi terulang. Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, Pemkab akan menempuh jalur hukum,†tegasnya. (Gat/TN1)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab