CILEGON, TitikNol - Pemkot Cilegon akhirnya mulai memperketat pengawasan jam operasional kendaraan tambang pasir yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Pengetatan jam operasional ini sebagai langkah pemerintah guna mengantisipasi kerusakan jalan di JLS.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade mengatakan, kebijakan tersebut diambil pasca penutupan aktivitas tambang yang sebelumnya menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Penggunaan JLS oleh pengusaha tambang kemarin pasca penutupan tambang, pengusaha tambang ingin tetap dibuka. Tapi kan poinnya adalah kenapa kami tutup pertama mengotori lingkungan, kedua merusak jalan,” katanya, Senin (6/4/2026).
Mantan Staf Ahli Walikota Cilegon ini mengungkapkan, pihaknya akan mengijinkan kendaraan melintas ke JLS asalkan dengan beberapa syarat. Seperti, kondisi bersih serta menggunakan armada dengan ukuran lebih kecil.
“Solusinya pada saat nanti ada surat dari pak wali bahwa kendaraan-kendaraan yang memasuki JLS dari tambang harus dalam keadaan bersih, kemudian supaya konstruksi JLS tidak rusak, jenis kendaraannya dirubah yang lebih kecil. Atau light truck, semula tronton jadi lebih kecil lagi,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha tambang.
“Mudah-mudahan ini bisa jadi win win solution untuk pemerintah kita, jadi pengusaha biar tetap punya usaha, pemkot dan masyarakat juga tidak dirugikan baik lumpur debu, kemudian termasuk konstruksi jalan juga terpelihara dengan bagus,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot juga akan membatasi jam operasional angkutan tambang agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada jam sibuk.
“Termasuk nanti ada peraturan jam operasional supaya tidak mengganggu jam-jam sibuk, jam 5 sampai 9 tidak ada pengangkutan, sore harinya jam 15.00-20.00 WIB,”ucapnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot bersama Dinas Perhubungan akan mendirikan posko pengawasan di sejumlah titik JLS yang beroperasi selama 24 jam.
“Kita dengan Dishub akan mendirikan posko supaya kendaraan-kendaraan yang masuk di JLS itu diseleksi. Ada yang mau menggunakan JLS pakai tronton nanti kita suruh putar balik. Kalau pakai kendaraan kecil masih kita perbolehkan, kendaraannya harus bersih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan memanfaatkan pos shelter yang sudah tersedia dengan penempatan personel secara bergantian.
“Kita manfaatkan pos shelter yang ada, tinggal personelnya saja, 24 jam,” katanya.
Terkait sanksi, Pemkot tidak akan memberlakukan denda, melainkan tindakan tegas berupa pemutaran balik bagi kendaraan yang melanggar.
“Sanksinya tidak ada denda atau apa, tapi cuma putar balik saja,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut direncanakan mulai diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dan penandatanganan dari Wali Kota Cilegon dalam waktu dekat. (Ully)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami