Minggu, 3 Mei 2026

Awasi Operasional Truk Tambang , Petugas Gabungan Disiagakan di 4 Titik Penjagaan

CILEGON, TitikNol – Kepala Dinas Provinsi Banten, Tri Nurtopo memastikan, pemerintah akan melakukan penjagaan secara ketat keberadaan truk tambang bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang beroperasi di jalan raya.

Pengawasan ketat kemaraan truk ODOL ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Dalam aturan itu, truk ODOL hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.

Hal ini terungkap dalam rapat gabungan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Dinas Perhububgan (Disbub) Cilegon, Dinas Perhubungn (Dishub) Kabupaten Serang, BPTD, dan Satlantas Polres Cilegon yang digelar di ruang rapat Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon.

Dalam rapat gabungan ini, telah disepakati, adnya memperketat pengawasan jam operasional truk tambang yang melintasi Jalan Lingkar Selatan (JLS). Mulai Senin mendatang, personel gabungan akan disiagakan di sejumlah titik strategis guna melakukan pendataan terhadap armada yang membandel.

“Rapat koordinasi terbaru menetapkan bahwa penjagaan akan dibagi menjadi dua sif untuk mengawal pembatasan jam operasional, khususnya di luar waktu yang dilarang, yakni mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB,” kata Tri Nurtopo usai rapat gabungan,” Kamis (9/4/2026).

Tri menjelaskan, sebanyak empat titik pos penjagaan yang telah disiapkan, antara yakni, Simpang PCI (melibatkan BPTD dan Dishub Provinsi/Kota), Simpang Bojonegara

3. PT BAM (melibatkan Polres dan Dishub Kabupaten Serang) dan PT SMI

"Rencana Senin akan kami tempatkan personel di lapangan. Setiap pos minimal dijaga oleh dua orang perwakilan dari masing-masing instansi terkait," jelasnya.

Menyikapi masih banyaknya truk tambang yang "kucing-kucingan" dengan petugas, sambung Tri, nantinya pola penindakan yang berbeda. Kali ini, petugas di lapangan tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi fokus pada pendataan perusahaan tambang yang armadanya melanggar aturan.

Data pelanggaran tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM/SDM) Provinsi Banten sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh terhadap perizinan perusahaan tambang.

"Dishub hanya melakukan pendataan agar arus jalan lancar. Hasil pendataan mengenai perusahaan mana yang paling banyak melanggar akan kami serahkan ke dinas SDM. Mereka yang berhak menindak secara tegas," jelasnya.

Tindakan tegas yang dipersiapkan bagi perusahaan pelanggar bisa berupa sanksi administratif yang berat. Karena setiap perusahaan tambang wajib melakukan perpanjangan izin setiap tahun, rekam jejak pelanggaran di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan serius.

"Tindakan ada di tangan (dinas) SDM. Apakah izinnya tidak diperpanjang atau ada persyaratan yang ditahan, itu kewenangan mereka. Kami ingin memastikan aturan dijalankan agar ketertiban di JLS tetap terjaga," pungkasnya.

Tri berharap, pengawasan terhadap truk tambang menjadi lebih optimal dan mampu menekan angka pelanggaran jam operasional di wilayah Cilegon dan sekitarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan mengungkapkan, nantinya, akan ada area parkir sementara bagi truk yang tiba sebelum jam operasional dimulai.

"Pola yang kami terapkan adalah menggunakan PT SMI di wilayah Bojonegara sebagai baperzone atau tempat menunggu kendaraan truk dari arah Puloampel dan Bojonegara. Kendaraan baru diperbolehkan bergerak saat jam operasional sudah dimulai," jelasnya.

Selain PT SMI, sambung Kasat Lantas, ia pun meminta setiap perusahaan tambang yang memiliki area parkir luas untuk memaksimalkan lahan mereka.

“Jika area parkir di tambang tidak mencukupi, barulah kita arahkan ke titik parkir sementara yang sudah disiapkan," tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, kata Ridwan, pihaknya akan menyiagakan personel di setiap titik strategis. Diperkirakan ada dua personel kepolisian yang akan berjaga di setiap pos atau area tambang guna memantau pergerakan truk.

Meski memiliki kewenangan penindakan, Satlantas menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah meningkatkan kesadaran hukum para pengendara dan pengusaha tambang. Pendekatan persuasif dan imbauan akan lebih diutamakan di lapangan.

"Tujuan utama kami adalah memberikan keselamatan berkendara. Tilang itu bagian terakhir. Kami lebih mengupayakan pemberian imbauan dan meningkatkan kepatuhan hukum dari pengendara itu sendiri," tegasnya.

Dengan pola pengawasan yang terintegrasi dan penyediaan kantong parkir ini, diharapkan arus lalu lintas di JLS menjadi lebih tertib dan risiko kecelakaan akibat pelanggaran jam operasional dapat ditekan seminimal mungkin. (Ully)

Komentar
Tag Terkait