SERANG, TitikNOL - Buntut dari adanya temuan jual bali Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 23 Kota Serang, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, kumpulkan seluruh kepala sekolah SMP se Kota Serang, di SMPN 10 Kota Serang, Rabu (9/10/2019).
"Menindaklanjuti sidak kemarin, bentuk bukti komitmennya terhadap jejanggalan yang ada di sekolah, khususnya jual beli LKS," kata Subadri usai memberikan pembinaan.
Subadri menjelaskan, point yang disepakati para kepala sekolah agar meniadakan LKS dan tidak mengulangi peredarannya lagi di sekolah masing masing, khususnya jual beli.
"Sudah ada surat pernyataan dan komitmen. Sanksi ada kalau ditemukan lagi sepakat akan memberikan sanksi kepada guru guru yang iseng," jelasnya.
Adapun sanksinya, tergantung berat pelanggarannya nanti diatur di BKD Kota Serang, apakah itu sanksi ringan hingga berat.
"Nanti diukur aja pelanggarannya seperti apa, engga ujug ujug di pecat," tegasnya.
Wakil Wali Kota Serang juga menegaskan, seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan perundang undang No. 17 tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunakan buku pelajaran. (Gat/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten