SERANG, TitikNOL - Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE bernomor 800.1.5/3349/SJ ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
pemerintah Kota Serang baru akan menerapkannya pekan depan, mengingat Jumat ini merupakan tanggal merah.
“kebijakan nasional penerapan WFH itu di hari jumat. nah nanti kita umumkan suratnya sedang proses tanda tangan,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang Murni, Jumat 3 April 2026.
Meski begitu, nantinya tidak semua pegawai WFH, Semuanya sudah diatur dalam surat edaran kementerian.”kalau WFH itu nanti ada persentasenya, tapi kalau pelayanan publik itu dipastikan nanti kita lihat supaya jalannya pelayanan tetap optimal." Lanjutnya.
Ini merupakan efisiensi kinerja dan juga anggaran sehingga kedepannya ketika kebijakan berlaku akan diikuti dengan pengawasan juga tentunya.
"iya sesuai dengan yang disampaikan kita efisiensi ya. kita ada basic data dan ini juga sedang kerja sama dengan BKN. dan nanti ada e-kin harian yang produknya memang secara harian kita bisa pantau rekan-rekan pegawai yang memang ditugaskan untuk WFH,” tegasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang