Minggu, 3 Mei 2026

Pemkot Serang Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat Pekan Depan

SERANG, TitikNOL - Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE bernomor 800.1.5/3349/SJ ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.


pemerintah Kota Serang baru akan menerapkannya pekan depan, mengingat Jumat ini merupakan tanggal merah.


“kebijakan nasional penerapan WFH itu di hari jumat. nah nanti kita umumkan suratnya sedang proses tanda tangan,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang Murni, Jumat 3 April 2026.


Meski begitu, nantinya tidak semua pegawai WFH, Semuanya sudah diatur dalam surat edaran kementerian.”kalau WFH itu nanti ada persentasenya, tapi kalau pelayanan publik itu dipastikan nanti kita lihat supaya jalannya pelayanan tetap optimal." Lanjutnya.


Ini merupakan efisiensi kinerja dan juga anggaran sehingga kedepannya ketika kebijakan berlaku akan diikuti dengan pengawasan juga tentunya.


"iya sesuai dengan yang disampaikan kita efisiensi ya. kita ada basic data dan ini juga sedang kerja sama dengan BKN. dan nanti ada e-kin harian yang produknya memang secara harian kita bisa pantau rekan-rekan pegawai yang memang ditugaskan untuk WFH,” tegasnya.

Komentar
Tag Terkait