SERANG, TitikNOL - Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten sedang menyusun draf pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) untuk di daerah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang yang sedang menggelar Pilkada.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, draf pengajuan telah disusun rapi dan diparaf oleh Sekda Banten Al Mukhtabar. Tinggal menunggu keputusan persetujuan penandatanganan dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurutnya, ada enam nama yang telah tercantum dari draf itu. Semuanya merupakan eselon II di lingkungan Pemprov Banten.
“Iya sedang kami susun drafnya dari Gubernur ke Mendagri. Belum ada dari Gubernurnya nih, masih menunggu. Saya belum ngomong dulu, nanti lah diumumkan kalau sudah pasti. Ini udah paraf-paraf, tinggal tanda tangan pak Gubernur,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Ia menjelaskan, dari enam nama itu telah didiskusikan pekan lalu oleh unsur pimpinan. Mereka dinilai memiliki kapasitas dan managerial dalam memimpin daerah.
Namun tidak menutup kemungkinan, bakal ada perubahan dan pertimbangan lain. Sebab, penunjukan Plt ini merupakan hak prerogatif Gubernur.
"Sudah didiskusikan lebih awal. Pekan kemarin hari jumat sudah didiskusikan, diubah-ubah lagi. Atau hari ini ada perubahan lagi nggak tahu juga," ungkapnya.
"Iyah (6 nama). sudah tahu (nama yang di draf). Hak prerogratif pak Gubernur ya, saya juga nggak mengerti apa menilainya. Mungkin dari kapasitas, kecakapan, layak tidaknya, kemampuan managerialnya," tambahnya.
Untuk saat ini, Gunawan enggan menyebutkan nama yang telah tercatat dalam draf tersebut. Mengingat, masih ada jangka waktu tiga hari untuk menyerahkan draf usul Plt ke Kemendagri. Terlebih, dikhawatirkan mengalami perubahan karena belum ditandatangani Gubernur Banten.
"Kalau bocor nanti nyebar kemana-mana ah, repot kalau nggak jadi. Baru draf ya, kan Gubernur punya pertimbangan lain. Masih ada waktu 3 hari untuk diserahkan, ada waktu beliau untuk berfikir, menelaah," jelasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam