SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang bekerja sama dengan salah satu perusahaan provider, membuka layanan registrasi pendaftaran ulang sim card.
"Kita membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memang kesulitan melakukan registrasi ulang sim card," kata kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto, Senin (5/3/2018).
Ipiyanto menjelaskan, pembukaan layanan ini sebagai bentuk layanan kepada masyarakat juga sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kominfo yang mengharuskan masyarakat harus registrasi ulang sim card.
"Satu warga kan hanya boleh tiga nomor saja, ini juga kan merupakan mencegah kejahatan cyber juga. Ditambahkan registrasi menggunkana nomor kartu keluarga dan kartu penduduk," jelasnya.
Sejauh ini kata Ipiyanto, banyak masyatakat sudah datang meminta untuk melakukan registrasi ulang di Disdukcapil Kota Serang.
"Sudah ada hampir 50 orang setiap hari datang mengadukan ketidak validan identitad penduduk dan registrasinya gagal," ungkapnya.
Maka itu, Ipiyanto menyarankan kepada masyarakat agar datang ke Disdukcapil untuk mengupdate data kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
"Kemungkinan KK nya maupun KTP terjadi perubahan nomor atau status orang yang ada didalam KK. Makanya, datang saja ke kita," tukasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I