BANTEN, TitikNOL - Polemik perseteruan antara Gubernur Banten dan Sekda Banten non aktif akan segera berakhir dengan jalan damai.
Sebab, Gubernur Banten Wahidin Halim telah berstetmen akan berkirim surat penarikan permohonan pemberhentian Al Muktabar dari Sekda Banten.
Kebijakan itu diambil usai Al memutuskan untuk menggugat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, ke PTUN Serang.
Ditambah, ada pengakuan dari gubernur bahwa Al mengajukan permohonan untuk diterima kembali jadi Sekda Banten.
Melihat polemik yang telah terjadi, diharapkan tidak berimbas pada birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Al Muktabar sebagai Sekda Banten, diminta bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Gembong R. Sumedi.
"Kalau kami dari PKS berharap semuanya bekerja dengan profesionalisme masing-masing," katanya saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Gembong menegaskan, tidak boleh ada ego masing-masing antara gubernur dan Sekda dalam menjalankan roda pemerintahan nantinya.
Sebab, keduanya pemegang kebijakan strategis yang dapat berdampak pada pelayanan masyarakat.
"Jangan sampai perseteruan yang selama ini ada, berimbas pada pemerintahan, apalagi pak gubernur dan Wagub hanya beberapa bulan lagi sampai ke Mei. Jadi jangan bawa ego pribadi dalam pemerintahan ini," tegasnya.
Ia menuturkan, sejatinya Sekda sebagai pembantu gubernur dan sebaliknya, seirima dalam menjalankan kebijakan.
"Sekda membantu gubernur, mestinya orang yang membantu dan orang yang dibantu akur-akur saja. Mestinya tidak ada keakuran mereka berdua, itu kayaknya tidak akur itu," tuturnya.
Gembong yang juga sebagai anggota DPRD Banten, meminta gubernur dan Sekda sama-sama menahan diri dalam ego pribadi.
Sebab bagaimana pun, posisi Sekda tidak boleh kosong menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur.
"Kalau bicara tidak ada kemistri pak gubernur dan pak Al Muktabar harus ditahan dulu, soalnya pemerintahan Provinsi Banten harus berjalan," terangnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan