SERANG, TitikNOL - Sekda Banten Ranta Soeharta akan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana gaji honorer yang akan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Kami akan telaah dulu berapa kebutuhannya. Setelah itu, nanti kita konsultasikan ke BPK dan juga sekalian ke KPK," kata Ranta, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya, konsultasi diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian pemprov. Terlebih gaji honorer atau tenaga kerja sukarela kerap menjadi temuan BPK.
"Jangan sampai pembayaran gaji honorer yang mencapai Rp 65 miliar itu menjadi temuan BPK," tukasnya.
Baca juga: Gubernur Banten Usulkan Upah Honorer Banten Sesuai UMK
Upah atau gaji para honorer di Pemprov Banten tersebut nantinya disesuaikan dengan UMK Kota Serang.
"Pak gubernur menginginkan agar tenaga honorer dan TKS sejahtera," katanya.
Pihaknya juga sedang melakukan pendataan ulang dan verifikasi para tenaga honorer di Banten yang jumlahnya lebih dari 6.000 orang.
"Bisa diketahui secara rinci latar belakang pendidikan dan penempatannya," imbuhnya. (Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan