SERANG, TitikNOL – Puluhan warga di sekitar Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang terkena dampak pembebasan lahan Kanal Banten Lama, menggeruduk kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Kedatangan warga untuk menagih janji dinas PUPR yang akan membayar rumah dan lahan warga yang sempat dijanjikan di Desember 2019 lalu.
Sohata, salah satu warga, mengaku kecewa dengan lambatnya pembayaran yang dilakukan oleh dinas PUPR Banten.
Sohata bahkan mengaku sudah membeli tanah untuk tempat tinggalnya yang baru, karena tempat tinggal lamanya sudah ditinggalkan karena terkena pembebasan lahan.
“Pertengahan Desember mau dicairkan ternyata sampai sekarang belum. Saya sudah DP tanah 55 juta terancam hangus kalau tidak dilunasi 3 bulan lagi,” kata Sohanta kepada Awak media, Senin (27/1/2020).
Di tempat sama, Popy Yusuf, salah seorang aktivis yang mendampingi warga mengatakan, ada 62 kepala keluarga yang dirugikan atas janji DPUPR itu.
Warga pun menurutnya sudah menyerahkan semua surat-surat rumah dan tanah yang terkena pembebasan.
“Pembebasan Kanal Banten lama 62 KK belum dibayar, ternyata setelah sampai sini anggaran tidak dibayar dan dibayar 2020. Sekarang surat suratnya dikembalikan ke warga, pembayaran di 2020 akan naik,” katanya.
Popy pun mengaku kasihan kepada warga yang sudah termakan janji manis Pemprov Banten. Bahkan menurutnya, hampir 50 persen warga sudah melakukan DP rumah dan tanah persiapan berpindah tempat tinggal, namun DP tersebut terancam hangus.
“Yang jadi masalah ada yang DP tanah rumah, Desember dijanjikan mau di bayar, rumah permanen ada rumah mewah sekitar 1,5 miliar” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR, Trenggono mengatakan, pembayaran pada Desember kemarin terhambat karena adanya kendala. Dia memastikan, 2020 ini akan segera dibayarkan.
“Kemarin terkendala karena mepet tahun anggaran. Mungkin tahun ini sebagian dibayar, bukan di perubahan tapi di tahun ini, nanti saya chek lagi,” katanya. (Lib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami