TANGSEL, TitikNOL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih melakukan penghitungan beban pembiayaan operasional satuan tugas (satgas) tingkat RW hingga tingkat RT.
Satgas tersebut rencananya dipersiapkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang efektif diterapkan mulai dari sekarang, tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie kepada wartawan menyampaikan, pihaknya masih melakukan kalkulasi penghitungan beban pembentukan satgas ditingkat RT dan RW yang tersebar di seluruh Tangerang Selatan.
"Kalau ada beban operasional tim satgas Covid-19, nanti lagi dihitung sama Satgas Pemkot, mungkin enggak. Karena diamanati dalam Inmedagri nomor 3 tahun 2021 seperti itu. Masih dihitung, apa saja yang bisa dialokasikan, karena APBD Kota Tangsel sudah berjalan," terang Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (9/2/2021).
Benyamin menegaskan, dalam penerapan PPKM Mikro di Tangsel, kali ini pihaknya akan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Banten terkait aturan dan ketentuan yang termuat dalam Perda tersebut.
"Kita lagi menelisik, melihat juga Perda Provinsi Banten, kalau itu sudah diundangkan. Maka itu menjadi acuan juga pasal - pasalnya mengerucut ke situ. lebih detil, lebih rinci," jelas Benyamin.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih merumuskan penekanan - penekanan dalam penerapan PPKM yang difokuskan di tingkat paling dasar, yakni RT dan RW.
"Dari kemarin sedang dirumuskan sama tim kita, jadi bedanya nanti kita memberikan penekanan penugasan lebih detail ke satgas Covid ditingkat RT RW," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan bahwa, sumber pembiayaan akan dibagikan berdasarkan tipe kebutuhan.
Untuk kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan akan dibiayai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibnas akan dibiayai ke anggaran TNI/Polri.
Selain itu, untuk kebutuhan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan dibiayai oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kebutuhan hidup dasar akan dibiayai oleh anggaran Bulog, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, atau APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Don/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami