SERANG, TitikNOL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, akan membuat surat edaran (SE) yang ditujukan untuk empat desa dan empat kecamatan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait yang digelar di aula Setda Kabupaten Serang, Kamis (20/5/2021).
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam proses pemilihan kepala desa, terutama terkait persoalan ijazah paket B yang digunakan oleh para calon kepala desa.
"Kami akan membuat surat edaran untuk empat desa dan empat kecamatan terkait sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tadi," ujarnya.
Menurut Rudy, keputusan dari persoalan tersebut akan dikembalikan ke aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya semua dikembalikan ke peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan dari pusat mau pun daerah (Pemkab Serang), dalam pemilihan kepala desa ini," ungkapnya.
Adapun acuan Undang Undang yang dipakai yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 12 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang nomor 1 tahun 2015. Di sana ditegaskan bahwa serendah-rendahnya calon kepala desa itu harus memiliki ijazah SMP sederajat," paparnya.
Dalam peraturan tersebut kata Rudy, dijelaskan soal aturan penggunaan ijazah paket B sebagai salah satu persyaratan dalam pencalonan Kepala Desa. Syaratnya, ijazah paket B yang dipakai harus dibuktikan dengan adanya verifikasi oleh pejabat yang berwenang.
"Maka, dengan dua kriteria tersebut, bahwa yang bersangkutan belum memiliki ijazah dan tidak bisa menunjukkan bukti ijazah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap dia.
Di tempat sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, rapat koordinasi panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Serang ini dilakukan, karena adanya keberatan dari salah satu calon.
"Yang menyertakan tingkat kelulusan pendidikannya hanya berupa keterangan dari PKBM, sementara pada aturan seharunya ijazah," katanya.
Berdasarkan hasil rapat, dia menjelaskan, kalau hanya sekedar surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak dianggap sebagai kelulusan.
"Seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) yang harus menunjukkan ijazah. Apabila tidak bisa menunjukkan, pendaftar tidak akan diterima menjadi bakal calon (Kepala Desa) tahun 2021," ujarnya.
Ditanya desa mana saja yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, Sekda menjelaskan bahwa ada empat desa yakni Desa Kamurang, Desa Angsana, Desa Cinangka dan Desa Ciketuk.
"Jadi hanya itu saja (pemilihan kades), kalau yang lainnya berjalan dengan baik. Maka kami pun membatalkannya, karena tidak sesuai ketentuan," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemkab Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang. Penetapan berdasarkan Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dengan Nomor:141.1/Kep….Pan.Pilkades/2021. (TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini