LEBAK, TitikNOL - Panitia pemilihan (Panlih) kepala desa (pilkades) tingkat Kabupaten Lebak mencatat, Desa Cihambali Kecamatan Cibeber dipastikan tidak menggelar pesta demokrasi serentak pada 13 November 2022.
Ketua Panlih Pilkades Tingkat Kabupaten, AlKadri mengatakan, kepastikan Desa Cihambali batal menyelenggarakan pilkades serentak karena tak terbentuknya panlih di tingkat desa.
"Sudah tidak memungkinkan waktunya, BPD (badan permusyawaratan desa) tidak juga membentuk panitia pemilih desa, jadi dipastikan ditunda untuk pilkades di desa tersebut," kata Al Kadri, Rabu (9/11/2022).
Menurut Alkadri, sanksi tegas akan diberikan kepada BPD lantaran tak juga membentuk pilkades. Al Kadri menyebut, sanksi tegas bisa berupa pemberhentian anggota BPD.
"Ada sanksinya, akan kita berikan. Iya sanksinya bisa pemberhentian karena pemerintah daerah dan panlih sudah berkirim surat meminta BPB untuk membentuk panlih tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Alkadri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkades tahun ini sebanyak 165.702. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 65 desa penyelenggara sebanyak 357. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19