SERANG, TitikNOL - Resmi, Yedi Rahmat digantikan oleh Nanang Saefudin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Serang berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3782 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Serang.
Pelantikan dilakukan langsung Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, di Pendopo Gubernur, Sekertariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Banten, pada Sabtu 21 September 2024.
Pelantikan disaksikan langsung seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerimtah Kota Serang, serta pemerintah Provinsi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Usai resmi dilantikan penandatangan berita acara dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Serang Nanang Saefudin, kemudian Penjabat Kota Serang lama Yedi Rahmat serta Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
“Mengingatkan kepada Pj wali kota serang yang baru mengambil sumpah, dimana dalam sumpah yang akan dipertanggungjawabkan saat melaksanakan tugas dan juga apa yg dilaksanakan saya yakin beliau bagian dari kita,” kata Pj Gubernur dalam sambutnya.
Selain itu, Al Mukatabar juga mengingatkan jika kedepan akan menghadapi Pilkada serentak 2024, maka kepala daerah di kabupaten/kota harus bisa menciptakan kondusifitas dan stabilitas.
“Kita dalam waktu dekat disuasana pelaksanaan pemilu kepala daerah Provinsi dan kabupaten kota, harus bisa menciptakan Kondisi yang baik stabil. Dan Perlu kebersamaan menciptakan kondusifitas stabilitas sehingga semua berjalan dengan baik untuk mendapatkan pemimpin,” lanjutnya.
Al Muktabar juga meminta kepada Pj wali kota Serang yang baru dilantik untuk segera melakukan tugas kerja di 2024 ini.”Kepada Pj wali kota Serang dengan tugas kerja 2024 harus diselesaikan, setelah dilantiknya DPRD menggagas dan mengkomunikasikan agenda kerja 2025,” pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan