Minggu, 3 Mei 2026

Tujuh ASN di Cilegon Dipecat Kinerja Buruk dan Males Kerja

CILEGON, TitikNol - Akibat berkinerja buruk dan males kerja, sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon dipecat. Pemecatan ini dilakukan setelah para ASN tersebut tidak ada perubahan sehingga pemerintah memberikan hukuman berat..


Kepala BKSDM Kota Cilegok, Joko Purwanto mengatakan, tujuh ASN yang dipecat dari pekerjaannya ini, tersebar di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim dan BPKPAD.


“Tahun lalu 7 ASN yang sudah diberhentikan,” kata Joko,” Selasa (7/4/2026).


Ia menjelaskan, proses penjatuhan hukuman bagi ASN mengacu pada aturan baku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


“Dalam regulasi ini, atasan langsung di masing-masing OPD memegang peranan kunci sebagai pihak pertama yang berhak melakukan penindakan,” jelasnya.


Kata Joko, pembinaan disiplin ASN mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK.


Pola pembinaan juga terus disesuaikan dengan perkembangan, tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.


“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial,” katanya.


Joko mengimbau pemberian hukuman ringan sudah diatur secara detail dalam pedoman PP 94/2021. Namun, jika pembinaan di tingkat internal tidak membuahkan hasil, maka sanksi yang lebih tegas harus diambil demi menjaga marwah instansi.


Diharapkan seluruh Kepala OPD dapat lebih proaktif dan berani dalam menindak setiap bentuk indisipliner di lingkungan kerjanya masing-masing.


Langkah tegas ini diambil agar menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kota Cilegon untuk senantiasa mengedepankan tanggung jawab, dedikasi, dan pelayanan prima kepada masyarakat. (Ully)

Komentar
Tag Terkait