Minggu, 3 Mei 2026

Tujuh Puluh Ribu Kendaraan di Kota Cilegon Nunggak Pajak

CILEGON, TitikNol - UPTD Samsat Cilegon mencatat sebanyak tujuh puluh enam ribu kendaraan di Kota Cilegon nunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan mengatakan potensi tunggakan kendaraan yang menunggak pajak sekitar Rp 47 miliar dari 76.000 kendaraan dari total kendaraan di Kota Cilegon sebanyak 250.000 unit kendaraan.

“Sebenarnya, berdasarkan hasil tinjauan Inspektorat hingga tahun 2026, jumlah kendaraan yang menunggak pajak terus mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya itu, total tunggakan kendaraan ada 90.000 kendaraan saat ini sudah terisa 76.000 kendaraan nunggak PKB,” kata Tb Mochamad Kurniawan usai meresmikan pelayanan Samsat Ramanuju, di Kantor Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,” Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, hasil dari tahun 2024 silam, potensi tunggakan tersisa sebanyak 14.532 unit, sementara untuk tahun 2025 tercatat sebanyak 32.135 unit. Secara keseluruhan, total potensi pajak dari PKB dan Opsen Pajak yang dikejar mencapai angka Rp 47 miliar.

“Trennya semakin menurun, artinya masyarakat yang menunggak mulai berkurang. Saat ini tersisa sekitar 76.000 unit dari total keseluruhan kendaraan di Cilegon. Kami optimis dengan kekuatan yang ada untuk melakukan penagihan,” ujarnya.

Guna mengoleksi tunggakan tersebut, sambungnya, UPTD Samsat Cilegon melakukan kolaborasi intensif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui pembagian target penelusuran (door-to-door).

“Kita bagi klaster dengan kekuatan yang ada. Pendataannya ada di BPKAD (Kota), dan kami yang melakukan penagihan. Kami sedang mendiskusikan ini agar pihak Kota juga aktif bergerak di lapangan,” sambungnya.

Langkah penelusuran ini juga mencakup pemantauan terhadap Pajak Penyerahan Nama Kendaraan Bermotor (PPNKB) untuk kendaraan baru dan Opsen Pajak yang menjadi bagian dari pendapatan daerah. Pemkot Cilegon dan Samsat berkomitmen untuk memanfaatkan sistem data yang terintegrasi guna menyisir wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak guna menghindari sanksi administratif dan mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan. (Ully)

Komentar
Tag Terkait