CILEGON, TitikNOL - Kilowatt hour (KWH) meter milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, disegel atau diputus oleh PLN lantaran nunggak bayar tagihan listrik beberapa bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PLN terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penyegelan karena pihak DLH Kota Cilegon tak kunjung membayar tagihan listrik selama 2 bulan.
Penyegelan dilakukan oleh PLN pada Kamis (28/10/2021) pagi. Akibatnya aktivitas pemerintahan pun menjadi terganggu.
Adanya pemutusan aliran listrik tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai DLH Kota Cilegon.
"Iya benar tadi pagi disegelnya, kata orang kantor nunggak bayar listrik sekitar 2 bulanan, tagihannya sekitar 7-9 juta an," kata pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Uang kas kosong menjadi alasan DLH Kota Cilegon nunggak membayar tagihan listrik.
"Katanya uang kas DLH kosong sehingga enggak bisa bayar listrik," ujarnya. (Ardi/TN2).
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten