SERANG, TitikNOL - Upah Minimum Provinsi (UMP) direncanakan naik 6,5% mulai 2025. Saat ini pemerintah tengah menggodok formula yang tepat agar tidak terjadi keberatan antara pihak pekerja dengan pengusaha..
Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu formula juklak maupun juknis yang dijadikan acuan bagi kabupaten maupun kota di wilayahnya dalam menetapkan kenaikan UMP 2025.
"UMP Provinsi sudah ditetapkan 6,5% dari kabupaten kota di Banten sedang diformulakan sesuai dengan petunjuk teknis yang sedang diformulakan," kata Al Muktabar, Senin (02/12/2024).
Al menambahkan, pemerintah provinsi dalam waktu dekat segera membuka ruang diskusi dengan para pengusaha, diantaranya management industri maupun owner terkait dengan rencana kenaikan UMP tersebut.
"Satu tahapan lagi kami akan membuka ruang dengan para owner industri," ujarnya.
Menurut Al kenaikan UMP dinilai akan membuat suatu tantangan baru tidak hanya bagi pengusaha dari sisi belanja pegawai, namun juga pekerjanya sendiri sebagai penerima upah.
Sebab, lanjutnya, pihak perusahaan bakal lebih selektif dalam menimbang dan memilah sumber daya manusia yang mereka pekerjakan. Al mengatakan, peran pemerintah perlu hadir dalam menjaga dan meningkatkan kompetensi mereka sehingga bisa memiliki daya saing yang sesuai. (RZ/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19