LEBAK, TitikNOL - Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi, akhirnya kembali menjabat setelah sebelumnya melakukan cuti masa kampanye, karena menjadi peserta di Pilkada Lebak.
Keduanya kembali mengambil posisi orang kesatu dan kedua di kabupaten itu, setelah sebelumnya dijabat oleh pejabat sementara Ino S Rawita.
Serah terima jabatan dilakukan di Aula Pendopo Pemkab Lebak pada Sabtu (23/6/2018) dan dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Forkopimda, Ketua dan wakil ketua DPRD, sejumlah pejabat dan para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lebak, Camat, Alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Lebak.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya mengatakan, bupati dan wakil bupati dapat melaksanakan tugas yang diemban dengan baik. Selain menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada, bupati harus menjamin serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Hari ini pas tanggal 23 Juni 2018, izin cutinya memang sampai tanggal 23 bahwa Ibu Iti kembali menjadi bupati definitif, sampai berikutnya menjadi bupati definitif insha allah. Saya enggak kampanye, tapi mendo'akan saja," ucap Wahidin Halim berseloroh dalam sambutannya.
"Jaga kondusifitas, kami memantau dan memonitoring yang ada. Suasana cukup kondusif, insha allah Pilkada berjalan aman, tertib dan demokratis. Berikan ruang kepada semua warga untuk menentukan pilihan, tidak boleh ada paksaan. Sehingga memang paling tidak ada banyak partisipasi masyarakat ikut terlibat," harap Wahidin. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam