SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten membolehkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wahidin Halim - Andika Hazrumy.
Dikatakan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, Tatu dibolehkan menjadi juru kampanya WH-Andika dengan catatan harus meminta cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditandatangani oleh Gubernur Banten saat kampanye.
"Boleh saja, asalkan saat hari kampanye harus cuti dan harus mendapatakan cuti dari Mendagri yang ditandatangani oleh Gubernur Banten," kata Syaiful saat ditemui di Aula KPU Banten, Jumat (30/9/2016).
Syaiful pun menjelaskan, Tatu harus melaporkan ke KPU Banten laporan cuti saat kampanye. “Nanti bu Tatu juga harus melaporkan ke KPU cuti tersebut saat kampanye," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ratu Tatu Chasanah ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan WH-Andika di Pilgub Banten 2017 mendatang.(Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19