SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten non aktif Rano Karno resmi diberhentikan dari jabatannya. Kepastian itu didapat dalam rapat Paripurna pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur Banten periode 2012-2017, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Sekertaris Dewan (Sekwan) dalam pembacaan surat keputusan No 01/P/DPRD/I/2017 usul pemberhentian Gubernur Banten dan sisa masa jabatan 2012-2017, dan berdasarkan Keputusan Mendagri No 121.36-11013-2016 pelaksanaan tugas Gubernur Banten, No131/2148/sc/13 Juni tentang pemberhentian masa jabatan dan Usul Pemberhentian Rano Karno Gubernur Banten.
Ditemui usai Paripurna Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, usulan ini akan langsung dilayangkan ke Mendagri untuk segera diproses.
"Memang sudah waktunya kan, Januari ini. Usulannya akan langsung dilayangkan ke Mendagri," kata Ranta, ditemui di DPRD Banten, Selasa (3/1/2017).
Ranta pun mengatakan jika proses akan segera selesai dalam 10 hari ini. “Ya mudah-mudahan selesai kurang dari 10 yah, karenakan masa jabatannya habis 11 Januari 2016 ini kan yah," katanya.
Sementara itu, untuk pengisian Gubernur Banten sendiri, Ranta belum mengetahui apakah dilanjutkan oleh Plt Gubernur Nata Irawan atau seperti apa. "Kita belum tahu, itu sih kita serahkan ke Mendagri saja," pungkasnya. (Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan