CILEGON, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Sokhidin sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019 -2024, Jumat (2/10/2020). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi.
Usulan pemberhentian ini terkait pencalonan Sokhidin sebagai Wakil Wali kota Cilegon mendampingi Ratu Ati Marliati, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Pengunduran diri ini bentuk komitmen saya, konsekuensi saya ketika saya harus maju dalam kontestasi Pilkada. Berarti saya harus mengundurkan diri dari jabatan saya selaku Anggota dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon," ungkap Sokhidin yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Jumat (2/10/2020).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, surat usulan pemberhentian Sokhidin tersebut akan diserahkan kepada Wali kota Cilegon, Edi Ariadi untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Setelah paripurna berita acara sudah saya tandatangani maka secara resmi Sokhidin sudah diberhentikan. Sementara berdasarkan aturan, SK pemberhentian Sokhidin nanti akan dikirim ke Gubernur Banten melalui Walikota Cilegon," jelas Endang. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak