JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, menegaskan adanya peraturan klarifikasi KTP atau sensus pendukung calon perseorangan merupakan hal yang penting.
Pasalnya, saat menggunakan metode sample dalam melakukan verifikasi KTP pendukung calon perseorangan banyak kelemahan.
Apalagi, pengalaman Pilkada serentak sebelumnya, dimana pada prakteknya banyak paslon perorangan yang memberikan syarat calon dukungan yang manipulatif. Celakanya, penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Makanya, ditemukan fakta dimana banyak paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan," ujar Arteria Dahlan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Lanjutnya, dampak dari metode sample banyak hadirnya calon boneka. Artinya, calon yang disiapkan tidak untuk bertarung tapi hanya memecah suara dan hadirnya paslon yang dikondisikan oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.
Lalu, untuk UU baru, hal ini agak sulit dilakukan dikarenakan syarat dukungan harus dibuktikan melalui metoda sensus, dengan cara mendatang satu persatu rumah pendukung.
"Jadi terukur, bahkan kita juga berikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi atau paslon dan timnya melakukan pemalsuan maupun manipulasi syarat dukungan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan