JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifiduian mengatakan klarifikasi KTP pendukung calon perseorangan dibutuhkan guna menjamin tidak ada kecurangan. Pasalnya, ia menduga selama ini calon perseorangan dicalokan untuk memecah suara calon kepala daerah yang berpotensi menang.
"Problem utama bagaimana menjamin penyelenggara pemilu melakukan verifikasi yang baik. Selama ini calon independen bisa buat memecah calon yang bagus," ujar Hetifah di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Selain itu, kata dia, banyak cara mengumpulkan KTP dukungan tanpa diketahui. Misalnya dengan mengambil dari imigrasi atau di tempat kredit motor. "Orang tidak benar-benar sadar dia memberikan sokongannya ke calon. Kita ingin meminta kepastian itu," ungkapnya.
"Caranya awalnya mengumumkan di kelurahan. Tapi itu bisa menimbulkan masalah. Konflik horizontal, di daerah sensitif. Nanti yang ngga dukung atau dukung calon tertentu dikasih sanksi sosial apa," lanjut politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, aturan pembatasan klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam UU Pilkada hanya tiga hari. Aturan tersebut diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Tapi, bedanya dalam PKPU tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan